Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta melakukan kroscek ke sejumlah wajib pajak, Jumat (16/12). Kegiatan ini dilakukan, salah satu tujuannya untuk memantau mereka yang memiliki tunggakan dalam hal pelunasan pajak daerah.

Dalam pengkrocekan, upaya persuasif masih diupayakan dilakukan sebelum penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam upaya penertiban, sedikitnya lima lokasi dengan berbagai jenis pajak daerah berbeda dikroscek. Seperti Batik Danar Hadi, LP Pratama Mulia, Rumah Dinas Perhutani, dan Hotel Amarelo. Semua disambangi oleh petugas bapenda dan satpol PP.

Petugas memberikan pemahaman dan pertanyaan, khususnya perihal kewajiban dan pembayaran pajak daerah yang belum terbayarkan. Dilakukan karena sudah melebihi tenggat waktu yang diberikan. Oleh sebab itu tindakan tegas berupa pemasangan spanduk tidak lunas pajak urung dilakukan seiring upaya persuasif yang dilakukan.

“Sebetulnya sudah masuk ke agenda penegakan perda, karena itu kami mengajak rekan-rekan dari Satpol PP yang berwenang dalam upaya penegakan perda. Namun kami masih lakukan upaya persuasif, walau tim sudah siap dengan berbagai kelengkapan untuk penindakan. Upaya persuasif ini tetap diberikan, setidaknya sampai akhir tahun ini,” ucap  Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat usai kegiatan.

Dalam upaya persuasif yang diberikan, Bapenda meminta pengelola atau pemilik aset untuk menjelaskan terkait kewajiban pajak yang belum dibayarkan. Tentunya beserta alasan yang melatarbelakangi keterlambatan pembayaran tersebut. Selanjutnya mereka dimintai kesanggupan secara tertulis terkait kesanggupannya untuk melunasi tunggakan tersebut. Surat pernyataan itu nantinya akan jadi pedoman untuk melakukan tindakan tegas, jika sampai batas akhir kewajiban pajak belum juga diselesaikan.

“Hari ini (kemarin) kami kroscek dan meminta kesanggupan mereka dengan surat pernyataan. Sehingga kalau nanti masih saja belum bisa melunasi, mekanisme penindakan itu bisa diberlakukan. Misalnya seperti denda dan sebagainya. Dan mekanisme sampai kroscek hingga penindakan ini sebenarnya sudah didahului dengan komunikasi-komunikasi sebelumnya kepada pengelolanya,” jelasnya.

Bapenda berharap upaya persuasif itu bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak, agar bisa menjadi lebih baik lagi  kedepannya. Dengan demikian, serapan pajak daerah bisa maksimal, sehingga bisa membantu dalam pembiayaan atau belanja daerah untuk tahun sebelumnya. Ini penting dilakukan karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,  nantinya akan kembali ke masyarakat lagi. Tepatnya dalam berbagai program maupun kebijakan pemerintah di tahun selanjutnya.

“Tertib bayar pajak itu untuk kepentingan kita bersama. Salah satu sumber pembangunan daerah itu bersumber dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Ayo tertib bayar pajak,” tegas Tulus.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan membenarkan bahwa pihaknya mendampingi Bapenda Surakarta dalam upaya penindakan dengan pendekatan persuasif.

Kesanggupan dalam pelunasan tunggakan pajak daerah itu nantinya Satpol PP akan mengacu pada surat pernyataan yang diberikan oleh pihak bersangkutan. Jika sampai batas akhir yang disepakati belum bisa diselesaikan, tentu upaya tegas berupa hukuman kurungan atau mekanisme denda bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Nanti yang mengaudit kawan-kawan Bapenda. Jika benar ada tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan, tentu bisa diberikan sanksi dan sebagainya. Namun kami  lihat dulu karena beberapa daftar itu ada juga yang instansi pemerintah. Mosok plat merah sampai nunggak. Makanya kami lihat dulu latarbelakang penunggakannya, seperti apa dari kasus per kasusnya,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *