Selamat Datang di Website Bapenda Surakarta

Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Surakarta.

Layanan Kami

Kalkulator Reklame

Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame (NSR) x Tarif Pajak Reklame

Kalkulator BPHTB

BPHTB = Tarif BPHTB x (NPOP−NPOPTKP)

Infografis

Informasi Lokasi Reklame

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Surakarta merupakan badan daerah dalam susunan perangkat daerah Pemerintah Kota Surakarta dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Bapenda Kota Surakarta berperan dalam menyelenggarakan proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau entitas lainnya terkait pelaksanaan kegiatan pemungutan Pendapatan Asli Daerah agar dapat berjalan secara efektif dan terarah.

Jenis Pajak yang dipungut pemerintah daerah melalui Bapenda Kota Surakarta terdiri atas:

  1. PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
    • Makanan dan/atau Minuman;
    • Tenaga Listrik;
    • Jasa Perhotelan;
    • Jasa Parkir; dan
    • Jasa Kesenian dan Hiburan;
  4. Pajak Reklame
  5. PAT atau Pajak Air Tanah
  6. Opsen PKB atau Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan
  7. Opsen BBNKB atau Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bapenda Kota Surakarta memiliki kantor pusat yang berlokasi di Kompleks Balaikota Surakarta, tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman No. 2, Kampung Baru, Kec. Pasar Kliwon.

Pelaksanaan tugas Bapenda Kota Surakarta dilaksanakan dengan dukungan Koordinator Wilayah di masing-masing kecamatan. Berikut Kantor Koordinator PPD (Pelayanan Pajak Daerah) di masing-masing kecamatan:

  1. Koordinator PPD Kecamatan Laweyan (Jl. Moh. Yamin No. 150, Panularan, Kec. Laweyan, Surakarta)
  2. Koordinator PPD Kecamatan Banjarsari (Jl. Yosodipuro No. 82, Mangkubumen, Kec. Banjarsari, Surakarta)
  3. Koordinator PPD Pasar Kliwon (Jl. Arifin No. 18, Kampung Baru, Kec. Pasar Kliwon, Surakarta)
  4. Koordinator PPD Jebres (Jl. Tentara Pelajar, Jebres, Kec. Jebres, Surakarta)
  5. Koordinator PPD Serengan (Jl. Jamsaren No. 39, Serengan, Kec. Serengan, Surakarta)

Pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan jenis pajak daerah lainnya, saat ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis. Wajib Pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau kode bayar atau QR Code, kemudian melakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BCA, QRIS, LinkAja, Shopee, POS Indonesia, Alfamart, Indomaret, dan kanal pembayaran daring resmi lainnya. 

Bagi Wajib Pajak yang menemukan ketidaksesuaian data, yang mungkin ditemukan pada data SPPT PBB-P2, maka dapat mengajukan permohonan pelayanan pembetulan SPPT.

Pembetulan SPPT dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui pajak.surakarta.go.id/elayanan atau dengan datang ke salah satu Kantor Bapenda Kota Surakarta.

Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pelayanan sebagai berikut:

  • Form Permohonan
  • SPPT PBB Tahun Berjalan
  • Sertifikat / Bukti Kepemilikan
  • Foto Lokasi Objek
  • Surat Keterangan Pembayaran PBB
  • KK
  • KTP
  • Surat Kuasa dari Wajib Pajak (dalam hal dikuasakan)

Review Google