Bidang Penetapan
Pasal 67
(1) Bidang Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang Penetapan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait perhitungan dan penetapan, serta dokumentasi dan pelaporan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Kepala Bidang Penetapan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis terkait perhitungan dan penetapan serta dokumentasi dan pelaporan;
b. penyelenggaraan perhitungan dan penetapan;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait perhitungan dan penetapan serta dokumentasi dan pelaporan;
d. pembagian tugas, pemberian petunjuk, dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. pengendalian, penelitian, dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahan;
f. pelaksanaan…
– 52 –
f. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 69
(1) Bidang Penetapan, terdiri atas:
a. Subbidang Perhitungan dan Penetapan;
b. Subbidang Dokumentasi dan Pelaporan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Setiap Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 70
(1) Kepala Subbidang Perhitungan dan Penetapan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait perhitungan dan penetapan pendapatan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perhitungan dan Penetapan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan perhitungan pajak daerah;
b. melaksanakan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. mengendalikan, memeriksa dan meneliti pelaksanaan tugas bawahan;
e. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 71…
– 53 –
Pasal 71
(1) Kepala Subbidang Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring, evaluasi terkait dokumentasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pengolahan basis data pajak daerah;
b. melaksanakan pemeliharaan basis data pajak daerah;
c. mengoordinasikan basis data retribusi daerah;
d. melaksanakan pelaporan basis data pajak daerah;
e. melakukan pembuatan dan pemeliharaan daftar induk wajib pajak daerah;
f. melakukan penyimpanan arsip surat perpajakan;
g. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
h. mengendalikan, memeriksa dan meneliti pelaksanaan tugas bawahan;
i. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.