Bidang Penagihan
Pasal 72
(1) Bidang Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang Penagihan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait Penagihan, Keberatan, Pemeriksaan dan Pengawasan.
Pasal 73…
– 54 –
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Kepala Bidang Penagihan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan kebijakan teknis terkait penagihan dan keberatan, pemeriksaan dan pengawasan;
b. penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait penagihan dan keberatan;
c. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait penagihan dan keberatan, pemeriksaan dan pengawasan;
d. pembagian tugas, pemberian petunjuk, dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. pengendalian, penelitian dan pemeriksanaan pelaksanaan tugas bawahan;
f. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 74
(1) Bidang Penagihan, terdiri atas:
a. Subbidang Penagihan dan Keberatan;
b. Subbidang Pemeriksaan dan Pengawasan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Setiap Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 75
(1) Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait penagihan dan keberatan.
(2) Dalam…
– 55 –
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan mempunyai uraian tugas:
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penagihan dan keberatan;
b. melakukan penyiapan dan pendistribusian surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan dan keberatan;
c. melakukan penyiapan surat tagihan pajak daerah;
d. melakukan pemrosesan penerbitan surat teguran pajak daerah;
e. melakukan pemrosesan penerbitan surat paksa pajak daerah;
f. melakukan penagihan piutang dan penghapusan piutang pajak daerah;
g. mengoordinasikan penagihan piutang dan penghapusan piutang retribusi daerah;
h. melaksanakan penyelesaian keberatan Pajak Daerah;
i. melakukan pemrosesan permohonan keberatan dan banding;
j. melakukan pemrosesan keringanan Pajak Daerah;
k. melakukan pembetulan, pengawasan, pembatalan, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi;
l. melakukan pemrosesan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah;
m. melakukan pemrosesan persetujuan perjanjian angsuran/ penolakan angsuran Pajak Daerah;
n. melaksanakan pengelolaan piutang pajak;
o. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
p. mengendalikan, memeriksa dan meneliti pelaksanaan tugas bawahan;
q. melaksanakan…
– 56 –
q. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 76
(1) Kepala Subbidang Pemeriksaan dan Pengawasan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pemeriksaan dan pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pemeriksaan dan Pengawasan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pelayanan dan konsultasi pajak daerah;
b. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah;
c. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan Retribusi Daerah;
d. melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak;
e. melakukan penelitian lapangan subjek/objek pajak daerah;
f. melaksanakan pemasangan Alat Monitoring Pajak Daerah;
g. melaksanakan rekonsiliasi dan pemeriksaan hasil monitoring Pajak Daerah;
h. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Badan sesuai dengan bidang tugas;
i. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
j. mengendalikan, memeriksa dan meneliti pelaksanaan tugas bawahan;
k. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan…
– 57 –
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.