DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

PENGERTIAN
Pajak Hiburan adalah Pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.
OBYEK PAJAK HIBURAN
Adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan adalah sebagai berikut :
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, pub, dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan bowling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaram (fitness center);
  10. pertandingan olahraga;
Obyek pajak yang tidak tersebut diatas dapat dipersamakan dalam kategori Jenis obyek pajak diatas.
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
WAJIB PAJAK
Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
DASAR PENGENAAN
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan, termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

PEMBAYARAN PAJAK

Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap dan benar.