DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor  11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah

DEFINISI PAJAK RESTORAN
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

OBJEK PAJAK RESTORAN
  1. Pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

DASAR PENGENAAN
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
PEMBAYARAN PAJAK
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan

Wajib Pajak
 wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap dan benar.