Bidang Pendataan
Pasal 77
(1) Bidang Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang Pendataan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait pengembangan potensi serta pendaftaran, pendataan dan sistem informasi.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Kepala Bidang Pendataan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan kebijakan teknis terkait pengembangan potensi serta pendaftaran, pendataan dan sistem informasi;
b. penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengembangan potensi serta pendaftaran, pendataan dan sistem informasi;
c. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait pengembangan potensi serta pendaftaran, pendataan dan sistem informasi;
d. pembagian tugas, pemberian petunjuk, dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e. pengendalian, penelitian dan pemeriksanaan pelaksanaan tugas bawahan;
f. pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 79…
– 58 –
Pasal 79
(1) Bidang Pendataan, terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan;
b. Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Sistem Informasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Setiap Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Pasal 80
(1) Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengembangan potensi pendapatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun perencanaan pengelolaan pajak daerah;
b. melaksanakan analisa dan pengembangan pajak daerah;
c. menyusun kebijakan pajak daerah;
d. mengoordinasikan analisa dan pengembangan Retribusi Daerah;
e. melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah;
f. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah;
g. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
h. mengendalikan, memeriksa dan meneliti pelaksanaan tugas bawahan;
i. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan…
– 59 –
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 81
(1) Kepala Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Sistem Informasi mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait Pendaftaran, Pendataan dan Sistem Informasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Sistem Informasi mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah;
b. melaksanakan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
c. melaksanakan analisa dan pengembangan sistem informasi terkait Pajak daerah;
d. mengkoordinasikan analisa dan pengembangan sistem informasi terkait Retribusi daerah;
e. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
f. mengendalikan, memeriksa dan meneliti pelaksanaan tugas bawahan;
g. melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.