Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub

  • Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  • Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri atas:

  1. Subbagian Administrasi dan Umum
    c. Bidang Penetapan, terdiri atas:
  2. Subbidang Perhitungan dan Penetapan; dan
  3. Subbidang Dokumentasi dan Pelaporan;
    d. Bidang Penagihan, terdiri atas:
  4. Subbidang Penagihan dan Keberatan; dan
  5. Subbidang Pemeriksaan dan Pengawasan;
    e. Bidang Pendataan, terdiri atas:
  6. Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan; dan
  7. Subbidang Pendaftaraan, Pendataan dan Sistem Informasi;
    f. UPT; dan
    g. Kelompok Jabatan Fungsional.