DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

DEFINISI PAJAK HOTEL
Pajak Hotel adalah pungutan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel.

OBYEK PAJAK HOTEL
Adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olah raga dan hiburan.

SUBYEK PAJAK
Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel kepada orang pribadi.

WAJIB PAJAK
Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel

DASAR PENGENAAN
Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

TARIF PAJAK
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebagai berikut:
Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel
Hotel lainnya (Home Stay, Rumah Penginapan, Rumah Kost yang jumlah kamar sama atau lebih dari 10 kamar) ditetapkan 5% dari jumlah Pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel

PEMBAYARAN PAJAK
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.

Wajib Pajak
Wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap dan bena