Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta akan segera memfasilitasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun ini. Para wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 bisa mulai mengurus restitusi mulai saat ini.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Surakarta Widiyanto mengatakan, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 akibat perubahan kebijakan Pemerintah Kota Surakarta untuk menunda kenaikan Nilai Jual Wajib Pajak (NJOP) Tahun 2023, sehingga berpengaruh pada perbedaan nilai ketetapan PBB-P2 sebelum dan sesudah adanya kebijakan tersebut.

Wajib pajak yang telah membayar tagihan PBB-P2 sebelum kebijakan penundaan kenaikan NJOP itu bisa segera melakukan proses restitusi PBB-P2.

“Sebelum kebijakan penundaan kenaikan NJOP dilakukan, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB-P2 (sesuai NJOP yang baru, Red). Ada sekitar 1.980 wajib pajak yang terdapat kelebihan pembayaran dengan nilai Rp. 743.893.534 selama pembayar bulan  Januari sampai dengan Februari 2023. Wajib pajak diminta segera memproses restitusinya,” ungkap Widiyanto.

Para wajib pajak yang hendak mengurus restitusi PBB-P2 diharapkan segera mengumpulkan beberapa syarat pengajuan restitusi, antara lain: fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2023 yang sudah dibetulkan, fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 2023, fotokopi KTP pemohon, dan fotokopi rekening tabungan pemohon. Berkas tersebut dapat dikumpulkan secara fisik di 5 (lima) kantor korwil pelayanan pajak daerah yang ada di setiap kecamatan, atau bisa langsung ke kantor pusat Bapenda Kota Surakarta di Komplek Balai Kota Surakarta.

Jika masyarakat tak punya waktu lebih dan tidak ingin repot, berkas-berkas tersebut bisa diurus secara online melalui website pajak.surakarta.go.id/elayanan/web.

“Setelah kebijakan penundaan kenaikan NJOP itu ditetapkan, Bapenda menarik kembali SPPT yang sudah disampaikan dan menerbitkan SPPT Pembetulan. Jika yang mereka bayarkan lebih tinggi dari SPPT Pembetulan itu, wajib pajak bisa mengajukan restitusi. Pengembaliannya nanti non tunai via rekening yang diajukan,” terangnya.

Sekadar informasi, kebijakan restitusi PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 9.2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah.

Sesuai ketentuan tersebut, restitusi yang diakibatkan perubahan kebijakan pemerintah daerah, dapat diajukan dan dicairkan pada tahun berjalan dengan sumber anggaran pada realisasi pajak yang sudah dibayarkan wajib pajak. Sehingga juga akan berpengaruh pada nilai realisasi PBB-P2 yang sudah dicapai. “Pemberian restitusi merupakan hak wajib pajak untuk menerima kelebihan atas pajak yang sudah mereka bayarkan. Sesuai regulasi yang ada, restitusi langsung bisa dilakukan di tahun yang sama. Nilainya dikurangi dari jumlah yang sudah terbayarkan. Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk segera menginformasikan data diri mereka. Nantinya akan dikroscek dengan data milik kami sebelum restitusi dilakukan,” ucap Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *