Bintek Kepegawaian

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian, Jumat (17/11/2023). Sosialisasi itu diharapkan membuat para pegawai pajak daerah bisa semakin pro­fesional. Khususnya dalam melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam acara itu, puluhan pegawai Bapenda Kota Surakarta ditatar oleh sejumlah pemateri yang didatangkan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta.

Narasumber menjabarkan sejumlah materi tentang potensi-potensi yang bisa muncul akibat benturan kepentingan dan netralitas ASN. Di segi benturan kepentingan, pegawai pajak dituntut untuk semakin profesional dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan. Ini dilakukan untuk meminimalkan terjadinya benturan kepentingan, seperti tindakan korupsi dan sebagainya.

Benturan kepentingan itu poin utamanya di segi reformasi birokrasi, dengan mengharapkan tidak ada korupsi. Salah satu upaya pencegahan korupsi ini kami garis bahawi soal benturan kepentingan,” terang Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja ASN BKPSDM Kota Surakarta Agus Martopo. “Jadi lebih ke sosialisasi antikorupsi. Ini penting bagi pegawai pajak,”.

Peserta sosialisasi bertanya kepada narasumber

Untuk membentengi para pegawai pajak daerah agar tidak terjebak dengan benturan kepentingan di tahun politik, BKPSDM memberikan materi melalui berbagai regulasi yang memuat netralitas ASN.

Para pegawai pajak daerah diharapkan bisa melayani dengan tulus dan ikhlas, serta tidak mengharapkan imbalan atau gratifikasi dari apa yang mereka berikan pada masyarakat.

Dalam acara ini para pegawai Bapenda Kota Surakarta mendapatkan berbagai arahan dan pandangan terkait aturan-aturan kepe­gawaian dan sejenisnya.

“Yang pasti ini untuk meningkatkan pengetahuan ASN di Bapenda terkait aturan kepegawaian, sehingga bisa jadi pedoman untuk meningkatkan kinerjanya,” terang Zufar Sasongko yang juga menjabat sebagai Kepala Subbid Penagihan dan Keberatan Bapenda Kota Surakarta.

Terpisah, Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan, sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan panjang dari berbagai bimtek yang telah diberikan pada pegawai. Sebelumnya Bapenda mengangkat tema pelayanan prima.

Sekretaris Bapenda Kota Surakarta Sri Idayatno (tengah) memberikan motivasi kepada para peserta sosialisasi.

“Dengan memahami aturan dan regulasi yang ada, para pegawai bisa melaksanakan segala kegiatan sesuai regulasi yang ada. Lebih-lebih saat memasuki tahun politik seperti saat ini,”

Dalam kegiatan itu, Bapenda menyisipkan materi terkait raperda pajak dan retribusi daerah, sehingga para pegawai pajak daerah dan retribusi semakin paham akan aturan yang ada. Ini agar pelayanan yang diberikan bisa semakin maksimal.

“Ada beberapa penurunan tarif pajak dan retribusi yang perlu diperhatikan kawan-kawan karena akan mempengaruhi penurunan antara 6-8 persen. Padahal target PAD tiap tahun terus meningkat, tentu ini jadi tantangan baru para pegawai Bapenda agar memahami situasi terkini,”

10 comments on “Bapenda Kota Surakarta Gelar Sosialisasi Peraturan Peraturan Perundang-undangan mengenai Benturan Kepentingan dan Netralitas ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *