Usaha kala pandemi virus corona (Covid-19) memang relatif lebih sulit. Daya beli masyarakat berkurang, seiring menurun drastisnya aktivitas perekonomian.

Kelesuan dunia usaha pun ditandai dengan sepinya pusat-pusat perekonomian, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sana-sini. Akibatnya bisa ditebak, para pelaku usaha harus pontang-panting bertahan agar tidak gulung tikar.

Untungnya Pemkot Surakarta tak menutup mata terhadap situasi pelik ini. Keringanan pajak daerah pun diberikan kepada pelaku usaha, agar mereka tak semakin terbebani tatkala potensi kerugian sudah nyata terpampang di depan mata.

“Kami memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah Covid-19 selama beberapa waktu terakhir. Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terang Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad.

Herman menambahkan, keringanan pajak itu diberikan sesuai arahan pemerintah pusat. “Pemerintah pusat menginstruksikan adanya pembebasan pajak bagi pelaku usaha di 10 daerah yang menjadi destinasi wisata unggulan di Indonesia. Di luar wilayah-wilayah itu, pemerintah daerah dipersilakan jika ingin memberikan keringanan pajak, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Karena Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, maka yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan bukan pembebasan, ” papar dia.

Alhasil Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 Tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta, pun ditandatangani Wali Kota FX Hadi Rudyatmo sebagai payung hukum pemberian dispensasi tersebut.

Kebijakan ini menjadi bukti kesekian kalinya, bahwa Pemkot tetap memperhatikan kepentingan seluruh warganya. Termasuk para pemilik usaha.

“Jadi kalau usaha itu tutup, pemiliknya kami bebaskan dari kewajiban membayar pajak secara penuh. Tapi kalau masih buka dan sepi, kami beri keringanan semaksimal mungkin.”

Herman menegaskan, besaran keringanan pajak bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Meski demikian Pemkot tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Termasuk memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda), guna memastikan transaksi real time terhadap usaha restoran dan warung makan yang sudah dilengkapi Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register.

Adapun jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.

Keringanan pajak tersebut diberikan hingga Pemkot menilai situasi dunia usaha telah kembali kondusif. “Pokoknya pengusaha jangan khawatir. Kami berikan keringanan itu kepada semuanya. Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu. Dinas terkait juga tidak perlu mengejar pelaku usaha untuk segera melunasi pembayaran pajaknya,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *