- 14 Maret 2024
- admin bapenda
- 0
Surakarta – Mahasiswa memiliki peran yang penting untuk terlibat dalam pembangunan bangsa. Dalam lingkup terdekat, mahasiswa bisa berkontribusi untuk daerah tempat tinggalnya maupun asal daerahnya. Salah satu wujud peran tersebut adalah kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). KKN yang dilakukan oleh mahasiswa adalah sebagai bentuk penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
Sosialisasi Pajak Daerah di Car Free Day
Implementasi Kelompok KKN UNS 103 dalam berkontribusi terhadap pembangunan Kota Surakarta, adalah ikut terlibat melaksanakan sosialisasi pajak derah kepada masyarakat mengenai pelayanan pajak daerah yang diselenggarakan oleh Bapenda Kota. Sosialisasi mengenai pajak daerah dengan Bapenda Kota Surakarta di Car Free Day Slamet Riyadi (tepatnya di depan Mc Donalds). Sosialisasi pajak daerah bertujuan untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa Bapenda Kota Surakarta membuka layanan konsultasi dan pembayaran pajak setiap hari Minggu, pada pukul 06.00-09.00 WIB. Jadi, saat weekend pun masyarakat Kota Surakarta bisa membayar pajak daerah atau memperoleh layanan pajak daerah. Bapenda Kota Surakarta siap memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Pelayanan yang tersedia, yaitu konsultasi pajak daerah, pembetulan SPPT PBB-P2, dan pembayaran pajak daerah non tunai. Kegiatan sosialisasi pajak daerah dengan memberikan penjelasan singkat kepada masyarakat yang lewat di depan stand Bapenda Kota Surakarta, membagikan stiker, menyediakan flyer bagi pengunjung yang datang ke stand Bapenda Kota Surakarta, serta pembagian buku panduan pajak daerah.
Selain sosialisasi pajak daerah, masyarakat juga tertarik dengan fun games di samping stand Bapenda Kota Surakarta. Adanya fun games bisa menarik perhatian masyarakat yang lewat di depan stand Bapenda Kota Surakarta. Fun games diisi dengan permainan tebak posisi. Permainan ini cukup diminati oleh anak-anak usia sekitar 5-15 tahun, remaja, dan dewasa. Program Sosialisasi Pajak Daerah oleh Tim KKN UNS Kelompok 103 dilaksanakan selama empat kali, yakni pada tanggal 28 Januari 2024, 4 Februari 2024, 24 Februari 2024, dan 1 Maret 2024. Sosialisasi pajak daerah membantu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Pajak daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas pelayanan publik yang semakin lebih baik. Fasilitas tersebut bisa menunjang program pendidikan, akses kesehatan yang lebih mudah, serta infrastruktur yang mendukung. Perlu upaya terus menerus untuk meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam hal pajak daerah.
Visitasi Objek Pajak Daerah
Salah satu komponen Pajak Daerah adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor makanan dan/atau minuman, Bapenda Kota Surakarta melibatkan Tim KKN UNS Kelompok 103 untuk melakukan visitasi ke objek PBJT Makanan dan/atau Minuman, yakni warung-warung makan dan restoran. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, restoran merupakan fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Restoran yang dimaksud bukan berarti tempat makan mewah, gedung megah, dan mahal. Kriteria restoran menurut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Kota Surakarta Pasal 19 Ayat (1) adalah yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Program Visitasi Objek Pajak Daerah oleh Tim KKN UNS Kelompok 103 dilaksanakan pada 14 restoran di Kota Surakarta pada 22 Februari 2024, 23 Februari 2024, dan 26 Februari 2024. Pelaksanaan kegiatan oleh Tim KKN UNS Kelompok 103 didampingi oleh Korwil Bapenda Kota Surakarta. Program Visitasi Objek Pajak Daerah ini bertujuan untuk menghitung jumlah pengunjung pada restoran tiap harinya, sehingga program ini dilakukan dimulai dari restoran buka sampai dengan tutup. Hasil penghitungan jumlah pengunjung tersebut akan menghasilkan data omzet dari wajib pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman. Data tersebut sangatlah strategis dan penting bagi Bapenda Kota Surakarta untuk melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak atas kewajiban perpajakan yang selama ini mereka lakukan. Harapannya adalah bahwa wajib pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman membayarkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan omzet yang sebenarnya.
Tentunya dengan pelaksanaan KKN di Bapenda Kota Surakarta, Tim KKN UNS Kelompok 103 mendapatkan pengalaman baru, wawasan baru, dan cerita seru lainnya. Ada salah satu cerita lucu dari Tim KKN UNS Kelompok 103, pada waktu pelaksanaan Visitasi Objek Pajak Daerah. Singkat cerita, Anindya, salah satu Tim KKN UNS Kelompok 103 disebut mirip dengan owner restoran yang dikunjungi. Selain pengalaman yang menyenangkan, dalam pelaksanaan program Visit Objek Pajak Daerah juga ada pengalaman yang kurang menyenangkan, ketika ada penolakan dilakukan kegiatan visit oleh wajib pajak. Beberapa wajib pajak terkesan kurang welcome kedatangan pihak Bapenda Kota Surakarta, bahkan terjadi perdebatan beberapa waktu. Meskipun pada akhirnya, wajib pajak daerah mau kooperatif dan menerima pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penutup
Pelaksanaan kegiatan Tim KKN UNS Kelompok 103 di Bapenda Kota Surakarta ini menjadi upaya sinergis antara Pemerintah Kota Surakarta dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut mengawal pembangunan daerah. Kewajiban perpajakan menjadi hal yang sangat fundamental, mengingat pembiayaan pembangunan daerah salah satu sumber utamanya adalah dari pajak daerah. Semoga apa yang telah dilakukan oleh Tim KKN UNS Kelompok 103 UNS selama melakukan KKN di Bapenda Kota Surakarta semakin menguatkan partisipasi setiap anggota masyarakat dalam proses pembangunan Kota Surakarta. Terima kasih atas kontribusi Tim KKN UNS Kelompok 103.