Penertipan Reklame TIm II

Bapenda Kota Surakarta melaksanakan Monitoring dan Penertiban Reklame Tidak Berizin, Sabtu (30/3/2024). Monitoring dan penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan Mohammad Rudiyanto.

Dalam apel pengarahan, Rudiyanto menyatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban kepada reklame yang tidak berizin yang tersebar di wilayah Kota Surakarta.

“Kita lakukan pengawasan dan tindakan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin. Untuk lokasi pertama, kita akan menertibkan reklame di Jl. Juanda. Setelah itu, tim akan dibagi menjadi 2, sehingga akan lebih efisien menyisir area pengawasan,” ucap Rudiyanto.

Setelah pengarahan, tim segera menuju Jl. Juanda untuk melakukan penertiban reklame di Rumah Makan Pecel Laris Manis.

Brefing Tim Penertip Reklame Bapenda Kota Surakarta

Penertiban dilakukan mengingat beberapa hal, diantaranya masa pajak reklame yang sudah habis dan lokasi reklame berada pada zona larangan reklame rokok yaitu bersebelahan dengan Sekolah Dasar Negeri Wonosaren.

“Selain masa pajak dan zona larangan, kami juga menerima surat permintaan dari Kelurahan Pucangsawit yang meminta reklame tersebut diturunkan sebagai persiapan pelaksanaan Lomba Keluarga Berencana Tingkat Provinsi Jawa Tengah,” ujar Rudiyanto.

Penurunan Spanduk tak berizin di Jl.Ki Hajar Dewantoro

Dua personel Bapenda menurunkan reklame dimaksud dengan menggunakan Mobil Epson Hidrolik. Setelah selesai diturunkan, tim kemudian dibagi menjadi dua untuk menyisir beberapa jalan di wilayah Kota Surakarta. 

Tim 1 bergerak dari Jl. Juanda menuju Jl. RE Martadinata – Jl. Sungai Batanghari – Jl. Sungai Indragiri – Jl. Cempaka – Jl. Kyai Mojo – Jl. Kapten Mulyadi – Jl. Brigjen Sudiarto – Jl. Veteran – Jl. Gatot Subroto – Jl. Slamet Riyadi.

Sementara Tim 2 menyisir Jl. Juanda – Jl. RE. Martadinata – Jl. Ir. Sutami – Jl. Ki Hajar Dewantara – Jl. Kartika – Jl. Jaya Wijaya – Jl. Sumpah Pemuda – Jl. Letjen Sutoyo.

Kedua tim bertugas mengawasi dan menertibkan reklame berupa banner dan spanduk yang tidak berizin ataupun yang dipasang tidak pada tempat yang diperuntukkan. Dari operasi yang dilakukan, didapati 44 banner, 10 spanduk, dan 1 papan reklame (board) yang ditertibkan.

Penurunan Spanduk di Jl. Juanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *