Pemerintah Kota Surakarta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Terkait pengelolaan pendapatan dan aset daerah. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan meningkatkan kapasitas institusi dan sumber daya manusia. Serta terwujudnya kepastian hukum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Kepala Kejari Surakarta Rini Hartati di ruang Community Market Solo Grand Mall Lantai 1, Selasa (17/12).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta terbesar dari sektor pajak. Sumber penunjangnya antara lain pajak restoran, hiburan, dan parkir. Melihat hasil pendataan yang dilakukan BPPKAD Kota SUrakarta, hampir 80 persen pelaku usaha belum menerapkan 10% pajak, kepada konsumennya” terang Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad.
Meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, pemkot gencar sosialisasi. Khususnya kepada wajib pajak (WP) yang belum membayar. Sasarannya di pusat perbelanjaan. Menurut data, hanya 10 persen tenant telah melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Untuk itu kami mengundang sekitar 300 pemilik tenant di tiga mal. Yakni Solo Grand Mall, Solo Paragon, dan Solo Square. Kami sosialisasikan agar mereka paham tentang pajak dan kegunaanya,” imbuh Yosca.
Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo menambahkan, pajak 10 persen tidak mengurangi omzet atau keuntungan perusahaan. Melainkan kewajiban pembeli atau konsumen. Sudaut pandang itu harus diambil untuk memupuk kesadaran pengusaha dalam melaksanakan kewajiban.
Dari Pajak itu sendiri, dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Misalnya pembangunan puskesmas, rumah sakit, sekolah, pengaspalan jalan, saluran, dan sebagainya. Namun yang lebih penting bagaimana Wajib Pajak ini memberikan kontribusi pada Pemerintah Kota Surakarta dan dikembalikan kepada masyarakat,” tandasnya.