Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta mengadakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, Selasa (21/3).

Kegiatan ini digelar untuk meninjau ulang standar pelayanan publik yang telah dijalani Bapenda Kota Surakarta sebelumnya. Acara ini sekaligus melaksanakan instruksi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.

“Jadi standar pelayanan di Bapenda Kota Surakarta secara berkala harus di-review. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Keseluruhan dari standar operasional pelayanan kami review semua. Hasil review kami sampaikan ke publik, agar ada masukan lebih banyak lagi,” ungkap Kepala Bidang Penetapan Bapenda Kota Surakarta Wulan Tendra Dewayani kepada Jawa Pos Radar Solo, usai kegiatan.

Tendra menyebut ada beberapa poin menjadi indikator review. Ini ditinjau ulang dari standar operasional pelayanan sepanjang 2022. Sedangkan tahun ini, dilakukan peninjauan ulang standar pelayanan publik di Bapenda Kota Surakarta. Hasilnya, banyak masukan diterima dari publik. Ambil contoh, terkait pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan air tanah elektronik.

“Ada standar operasional publik yang akan kami benahi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Perlu pembahasan lebih mendalam lagi. Misalnya, kalau ada pengembangan sistem, perlu dianggarkan lebih dulu. Harus didiskusikan lagi,” bebernya.

Tendra mengklaim pembenahan SOP akan dilakukan secepatnya atau selambat-lambatnya dalam kurun waktu setahun. Mengingat Bapenda Kota Surakarta sudah mengantongi poin plus terkait kecepatan pelayanan dalam survei kepuasan masyarakat (SKM) triwulan. Itu bisa menjadi indikator bahwa kecepatan pelayanan di Bapenda Kota Surakarta cukup prima.

“Sedangkan nilai terendah dalam SKM adalah produk. Itu yang bisa kami lakukan perbaikan. Dalam setahun kami melakukan SKM sebanyak empat kali. Hasil survei itulah yang menjadi skor kami,” sambungnya.

Usai dilakukan Forum Konsultasi Publik, langkah selanjutnya adalah meninjau ulang standar pelayanan dan standar operasional pelayanan. Jangka pendeknya, tidak perlu pengembangan sistem. Bisa segera dibenahi. Sedangkan jangka panjangnya, pelayanan yang membutuhkan sistem seperti membuat aplikasi khusus, perlu dianggarkan lebih dulu. “Perencanaannya bisa dilakukan tahun ini. Tapi untuk realisasinya, tetap harus di tahun depan. Targetnya, layanan di Bapenda Kota Surabaya sepanjang tahun ini, masih melanjutkan program sebelumnya, yakni  Korporasi Online dan Billing Center,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *