Billing Aggregator adalah Sistem untuk mengumpulkan pembayaran dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu Retribusi Daerah dengan cara menerbitkan Kode Pembayaran / Id Billing yang standar sehingga bisa dilakukan pembayaran melalui kanal pembayaran perbankan yang sudah bekerja sama.
Tujuan pembuatan billing aggregator :
- Sentralisasi Pembayaran Pendapatan Retribusi Daerah dari Semua OPD yang mengelola Retribusi
- Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah
- Standarisasi Kode Pembayaran (Id Billing) kepada seluruh OPD pengelola Retribusi Daerah
- Mengurangi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank dengan OPD.
Mekanisme implementasi billing agGregator :
- OPD membuat koneksi antara sistem yang digunakan dengan Sistem Billing Aggregator.
- OPD mengirimkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ke Billing Agregator
- Billing Aggregator menerima data SKRD dari OPD kemudian menerbitkan Kode Bayar / Id Billing Atas SKRD tersebut
- Kode Bayar / Id Billing sudah terbit kemudian akan dikirimkan kepada Sistem OPD dan diteruskan kepada Wajib Retribusi.
- Atas Kode Bayar / Id Billing Wajib Retribusi dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran Bank.
Manfaat :
- Dengan adanya Sistem Billing Aggregator semua OPD dapat memanfaatkan pembayaran Retribusi Daerah secara elektronik.
- Sistem Billing Aggregator memperluas tempat pembayaran Retribusi Daerah.
- Memberikan banyak pilihan Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan Retribusi Daerah.
- Kemudahan monitoring Pendapatan Retribusi Daerah
Pemangku kepentingan :
- Bapenda sebagai koordinator pendapatan Retribusi Daerah.
- Diskominfo SP sebagai Penyedia infrastruktu jaringan sistem informasi.
- Bank Jateng sebagai Bank RKUD sebagai pengembang Sistem Billing Aggregator.
- OPD Pengampu Retribusi sebagai pengguna Sistem Billing Aggregator
- Bank Lain sebagai pendukung layanan pembayaran Retribusi daerah.
- Wajib Retribusi sebagai pemanfaat layanan Sistem Billing Aggregator.