SURAKARTA- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta akan mengundi beberapa macam hadiah pada Bulan Mei 2018. Hadiah ini bisa dinikmati bagi wajib pajak (WP) yang telah membayar lunas PBB Tahun 2018. Sedangkan untuk jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 Juni 2018.
“Hadiah-hadiah ini sengaja kami berikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar lunas pajak PBB 2018. Untuk mengikuti undiah berhadiah ini wajib pajak (WP) diharapkan segera melunasi pajak PBB sebelum Bulan Mei 2018, karena pengundian hadiah dilakukan pada awal Bulan Mei 2018,” ujar Kepala BPPKAD Kota Surakarta, Herman, di Kantor BPPKAD, Surakarta, Kamis (12/4/2018)
Herman menambahkan, apresiasi tersebut sekaligus sebagai ucapan terima kasih atas kesadaran membayar lunas PBB bagi wajib pajak masyarakat.