Penertiban reklame pada kawasan Kota Bengawan ketat berdampak pada penerimaan pajak daerah untuk Pemerintah Kota Surakarta. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad mengatakan, rencana penerimaan pajak Kota Surakarta Tahun 2020 sebesar Rp 370 miliar.
“Kita akan secara ketat menertibkan reklame reklame yang belum berizin, maka akan berpengaruh pada pendapatan daerah dari pajak ,” ujar Yosca Herman Soedradjad.
Yosca Herman Soedradjad mengharapkan penertiban reklame yang belum berizin atau melanggar aturan dapat dituntaskan secepatnya. Sehingga, para pengusaha reklame konvensional bisa beralih ke reklame videotron yang sudah ada.
Dengan ditertibkannya reklame konvensional, maka reklame dapat berubah ke VideoTron yang sudah ada di Kota Surakarta.
“Jadi tidak hanya untuk penertiban saja, tetapi untuk estetika kota. mengatur untuk estetika kota.
Dicontohkan, di Singapura, bila berjalan di Orchard Road, di sepanjang jalan, reklame sudah berbentuk VideoTron, tidak ada billboard atau reklame konvensional lainnya. “ Kota Surakarta ingin seperti itu. Jadi rapi, dan tertata. Tidak ada yang nongol ke sini, ada yang lebih di garis badan jalan, ada yang di sungai, ada yang di jembatan, ada yang melintang jalan, dan lainnya. Ujar Yosca Herman Soedradjad.
Sebelumnya, Kepala BPPKAD Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad mengaku di awal Januari 2020 sampai saat ini membongkar 5 papan reklame yang tidak bayar, mendata reklame baru berjumlah 35, menertibkan reklame vertikal banner yang melintang dan mengganggu estetika Kota sekitar kurang lebih ada 70an. Dan hari ini kita telah memasang 6 titik reklame yang di pasang sticker belum berizin, mendata 20 reklame, dan menertibkan reklame melintang 20,” ujarnya.