Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat, menjelaskan  Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo terdiri atas Bapenda Kota Solo, Satpol PP Kota Solo, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Solo.

di kutip dari Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menyusun Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Salah satu tugasnya menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai sekitar Rp147 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat, menjelaskan  Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo terdiri atas Bapenda Kota Solo, Satpol PP Kota Solo, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Solo.

Menurut Tulus, tugas Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo mengoptimalkan pendapatan pajak daerah Kota Solo. Salah satunya untuk menagih piutang PBB-P2 sekitar Rp147 miliar dari wajib pajak di Kota Solo.

“Salah satu tugas teknisnya adalah bagaimana yang tunggakan-tunggakan itu bisa terbayarkan. Yang tunggakan-tunggakan sudah beberapa tahun itu akan kita klasifikasikan,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Balai Kota Solo, Kamis (22/6/2023).

Tulus mengatakan tim yang dibentuk Gibran akan memanggil 15 wajib pajak per kecamatan di lima kecamatan di Kota Solo, Juli 2023. Wajib pajak yang dipanggil yang memiliki utang paling banyak atau tunggakan yang paling lama.

“Ini adalah hal yang pertama yang akan kita lakukan. Kita belum tahu apakah ini akan sukses atau tidak makanya untuk tahunya harus dicoba untuk dilakukan. Makanya kita targetnya tidak muluk-muluk masing-masing kecamatan memanggil 15 wajib pajak atau 75 se-Kota Solo,” papar dia.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Solo Widiyanto menambahkan piutang satu wajib pajak PBB-P2 bisa mencapai sekitar Rp1 miliar. Total piutang PBB-P2 Pemkot Solo sekitar Rp147 miliar sejak 2000 hingga 31 Desember 2023.

Adapun target PBB-P2 Kota Solo pada 2023 sebanyak Rp102,5 miliar.  Bapenda Solo mencatat realisasi PBB-P2 terkini mencapai 24,11% atau Rp24.717.343.573.

Berdasarkan data Bapenda Kota Solo, target pajak daerah APBD 2023 Kota Solo sebanyak Rp522,5 miliar. Target pajak menurut jenisnya, yakni pajak hotel Rp53 miliar, pajak restoran Rp86 miliar, pajak hiburan Rp23 miliar, dan pajak reklame Rp20 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan Rp70 miliar, pajak parkir Rp8 miliar, pajak air tanah Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp102,5 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp154 miliar.

Penulis: Wahyu Prakoso | Editor: Ahmad Mufid Aryono

Artikel Solopos.com “Tagih Tunggakan PBB Solo Rp147 Miliar, Gibran Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan” selengkapnya di sini: https://soloraya.solopos.com/tagih-tunggakan-pbb-solo-rp147-miliar-gibran-gandeng-kepolisian-dan-kejaksaan-1665864.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *