SURAKARTA- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta menggelar acara sosialisasi peraturan gubernur Jawa Tengah nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman perhitungan harga dasar air untuk menghitung nilai perolehan air tanah di kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut digelar untuk mensosialisasikan pajak air tanah pada masyarakat pengusaha Kota Surakarta.
“Acara kita hari ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pengusaha bahwa dalam mengambil air tanah ada dampak buruknya untuk kita semua, apalagi kota Surakarta termasuk dalam zona A dan adanya kenaikan perhitungan pajak air tanah di Kota Surakarta,” ujar Kepala BPPKAD Kota Surakarta, Herman, di Hotel Paragon, Surakarta, Senin (9/4/2018).
Acara Sosialisasi tersebut, kata Herman bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pengusaha Kota Surakarta mengelola dan menggunakan dengan sebaiknya, sekaligus untuk meningkatkan pemasukan pajak air tanah di Kota Surakarta.
“karena banyak teman-teman dari pengusaha meminta diadakan sosialisasi tentang pajak air tanah pada peraturan gubernur Jawa Tengah nomor 19 Tahun 2017, dan untuk menampung aspirasi maka diadakan sosialisasi ini,” kata Herman
Dalam acara ini turut hadir berbagai elemen Pengusaha Kota Surakarta. Di lokasi acara tampak masyarakat pengusaha Kota Surakarta semangat memberikan aspirasi dalam sosialisasi ini.