SURAKARTA – Sebanyak 5 Kecamatan dan 54 Kelurahan diundang untuk mengikuti acara Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Dana Kelurahan Tahun 2019 yang diselenggarankan oleh BPPKAD Kota Surakarta.
Rapat Koordinasi bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan Dana Kelurahan tersebut. Penggunaan Dana Kelurahan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.Pelaksanaan Kegiatan Dana Kelurahan dilakukan secara Swakelola oleh OPD ataupun Pengguna Anggaran.
Seluruh penerima Dana Kelurahan diharapkan segera menyusun KAK, Jadwal Perencanaan Kegiatan, membentuk kepanitiaan pelaksanaan kegiatan dan mengumumkan pekerjaan swakelola dalam RUP.
Rapat Koordinasi turut mengundang Nara Sumber dari Bapppeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Dinas Pemadam Kebakaran yang akan membantu dalam memberikan pengarahan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Dana Kelurahan. Dengan adanya berbagai pihak yang membantu dalam penyusunan RKA tersebut diharapkan dalam penyusunannya tidak terjadi double penganggaran, sesuai juknis yang ada dan tepat waktu. Peraturan dan Bahan Penyusunan Dana Kelurahan dapat didownload di sini