SOLO – Kamis (27/9) Bertempat di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Wakil Walikota Surakarta menyerahkan DPPA – PD / DPPA – PKD tahun anggaran 2018 kepada 153 Organisasi Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. DPA Perubahan ini disahkan pada tanggal 25 September 2018. Acara dihadiri oleh Wakil Walikota, Pj Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala BPPKAD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam sambutan Kepala BPPKAD, Drs. Yosca Herman Soedrajad, MM mengatakan bahwa dengan sudah dikeluarkannya DPPA ini, diharapkan kinerja OPD segera dapat ditingkatkan untuk tercapainya serapan anggaran. “Kepala OPD harus segera dapat menyesuaikan anggaran dengan kegiatan dikarenakan waktu yang tinggal sebentar lagi,” ungkap beliau.

Wakil Walikota Dr. H. Achmad Purnomo juga menegaskan bahwa waktu yang tinggal 2,5 bulan ini agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Biarpun waktu tinggal sedikit, seandainya kita bergerak cepat untuk mencapai target pembangunan, pasti akan membawa Kota Solo menjadi lebih baik lagi,” tegas Wakil Walikota.

Perda dan Perwali Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018

Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 21 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018. dengan sisa waktu efektif 2,5 bulan sampai dengan berakhir Tahun Anggaran 2018, Perangkat Daerah agar benar-benar memantau realisasi anggaran, baik pada pos pendapatan dan belanja ( baik belanja tidak langsung dan belanja langsung). Realisasi pendapatan daerah, khususnya terhadap bebarapa perangkat daerah dengan kendali PAD dan kendali belanja tidak langsung, termasuk monev atas realisasi hibah/bansos serta serapan belanja program/kegiatan.

DPPA-PD/DPPA-PPKD

  1. DPPA-PD/DPPA-PPKD telah disahkan pada tanggal 25 September 2018 yang terdiri atas 156 DPPA-PD/DPPA-PPKD dan akan dibagikan kepada masing-masing Pengguna ANggaran dan Kuasa Pengguna ANggaran.
  2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, telah dilaksanakan sejak pelaksanaan beberapa program/kegiatan mendahului Perubahan dan mengakomodir pergesaran belanja sesuai dengan dinamika issue yang harus direspon dengan cepat. termasuk dalam hal ini perlunya kesadaran bahwa, Pemerintah Kota Surakarta dihadapkan pada adanya resiko fiskal akibat ketidakpastian penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *