Penyerahan DPA Dipercepat, Matangkan Program OPD 2021
SOLO, Radar Solo – Dokumen pelaksanaan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah
DPA-PD/DPA-PPKD Kota Surakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 diserahkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Rabu (16/12). Penyerahan DPA-PPKD yang lebih awal ini diharapkan bisa menjamin kelancaran pelaksanaan APBD 2021.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedradjad menuturkan, penyerahan DPA-PD/DPA-PPKAD sebelum berakhirnya TA 2020 bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi OPD melakukan proses lelang, sehingga dapat lebih matang dalam perencanaan.
Diterangkan Herman, APBD 2021 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38/2020 tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021.
“Pelaksanaan APBD 2020 dan penyusunan APBD 2021 tidak berlangsung mulus. Tantangan terbesar adalah pandemi Covid-19 serta perubahan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebab itu, ketika ada pos yang belum terakomodasi, ditampung dalam APBD Perubahan 2020. Tantangan lainnya adalah fenomena penurunan pendapatan dan belanja yang signifikan, sekitar 15-30 persen hingga mahalnya uang cash (liquidity).
Meski demikian, inovasi pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkot Surakarta terbukti mampu mengamankan kas daerah. “Untungnya saat ditetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 pada Maret 2020, Pemkot Surakarta sudah mempunyai anggaran untuk bertahan sampai satu triwulan. Ketika pada triwulan kedua dilakukan refocussing anggaran, pada triwulan ketiga dan keempat kami sudah mengalami surplus,” beber Herman.
Mengimbangi dinamika pembangunan Kota Solo yang sangat dinamis, kepala BPPKAD Surakarta berharap agar seluruh OPD mampu mengimplementasikan rencana kerja maupun program 2021 dengan optimal, mengingat pembagian DPA telah dilaksanakan jauh-jauh hari sebelumnya.
Di lain sisi, pelaksanaan APBD yang tepat waktu menjadi momentum OPD lebih akuntabel dan menjamin fungsi APBD bagi kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa program prioritas pada TA 2021. Antara lain pembangunan sarana prasarana pendidikan, pembayaran premi asuransi bagi warga miskin, penataan kawasan Kota Solo, pembangunan gedung indoor Manahan, hingga pengembangan RSUD Surakarta.
Sebab itu, seluruh OPD dituntut gerak cepat dalam merealisasikan program pengadaan barang dan jasa pada tahun depan. “Kami tidak ingin pengelolaan keuangan daerah pada 2021 terpuruk. Apalagi selama ini Kota Surakarta sudah berkali-kali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tegas Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. (ves/wa)