DASAR HUKUM
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
DEFINISI PAJAK PENERANGAN JALAN
Setiap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.
SUBYEK PAJAK PENERANGAN JALAN
Subyek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN
  1. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik
  2. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik
OBYEK PAJAK PENERANGAN JALAN
Obyek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
PENGECUALIAN OBJEK PAJAK PENERANGAN JALAN
  1. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
  4. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan sosial murni
DASAR PENGENAAN
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik
NILAI JUAL TENAGA LISTRIK
Nilai Jual Tenaga Listrik, ditetapkan:
  1. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/ tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/ variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
  2. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah.
TARIF PAJAK PENERANGAN JALAN
  1. Penggunaan tenaga lain dari sumber lain selain industri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 9% (sembilan persen)
  2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
  3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1.5% (satu koma lima persen)