DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
DEFINISI
Pajak Parkir adalah pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
OBYEK PAJAK PARKIR
Adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang melakukan penyelenggaraan parkir kendaraan bermotor.
WAJIB PAJAK
Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir
DASAR PENGENAAN

  1. Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
  2. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
PEMBAYARAN PAJAK
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.
Wajib Pajak wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap dan benar