Tim gabungan menyegelreklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak di sembilan lokasi di Solo, Kamis (25/4/2024).Pantauan Solopos.com, tim gabungan itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Satpol PP Kota Solo, TNI/Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Tim gabungan berkumpul di Balai Kota Solo lalu menuju lokasi yang terdapat reklame yang dipasang tidak sesuai regulasi yang berlaku, seperti di Jl Ir Juanda, Jl Gajahmada, Jl Bhayangkara, Jl Moh Yamin, Jl Yos Sudarso, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Yudhistira. Reklame yang tidak berizin itu menampilkan iklan rokok, perusahaan layanan transportasi, pameran, dan jasa klinik kecantikan. Petugas Bapenda Kota Solo...