Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan PT. Bank Central Asia (BCA) resmi menjalin kerja sama dalam hal penyediaan layanan perbankan secara online dalam pembayaran pajak daerah. Kerja sama meliputi tiga ruang lingkup. Yakni memfasilitasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, fasilitas cash management, serta layanan jasa perbankan lainnya.
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Kepala Kantor Wilayah II BCA Yandy Ramadhani di balai kota, Senin (1/7). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Surakarta Bandoe Widiarto, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo, Sekretaris Daerah Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedradjat.
Wali kota mengapresiasi bergabungnya BCA dalam program pemkot. Sebab selama ini pembayaran pajak secara online masih melibatkan perbankan pelat merah. Sebagai bank swasta pertama yang menjalin kerja sama dengan pemkot, Rudy (sapaan F.X Hadi Rudyatmo) optimistis bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) untuk membayaran kewajibannya.
”Diharapkan pemilik modal besar di Kota Surakarta semakin mudah membayar pajak. Karena kami akui, nasabah BCA adalah pemilik modal menengah ke atas. Selama ini kami mendapat banyak permintaan dari wajib pajak agar dapat membayar melalui BCA,” ucap Rudy, kemarin.
Kepala BPPKAD Surakarta Yosca Herman Soedradjat menyebut WP bisa membayarkan kewajibannya melalui BCA per hari ini. ”Terdapat sembilan jenis pajak yang dilayani Si Bapak On. Yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, BPHTB, pajak air tanah, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum,” ungkapnya.