• 26 Oktober 2018
  • Robert
  • 0

Untuk mengikuti lelang secara elektronik, peserta lelang harus mendaftar melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Setelah terdaftar, peserta bisa mencari yang dilelang pada laman tersebut.

“Setelah memiliki akun, masyarakat boleh menawar barang di seluruh Indonesia. Setelah tertarik dengan salah satu barang, bayar uang jaminan dulu baru menawar. Kalau pun kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan. Dengan catatan dari awal tidak melaukan kesalahan dalam menginput data. Kalau menang dapat pemberitahuan dan harus melunasi,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *