• 25 Februari 2020
  • Robert
  • 0

Memperingati HUT ke-275 Kutha Sala, Pemerintah Kota Surakarta memberikan keringanan pembayaran pajak tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda terhadap pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Program dilaksanakan terhitung mulai 24 Februari sampai 31 Maret 2020.

pemutihan-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *