SOLO – Radar Solo, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Perubahan 2021 rampung lebih awal dan telah didistribusikan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Rabu (15/9). Anggaran perubahan itu fokus untuk penanganan Covid-19 di Kota Solo.

DPA-SKPD/APBD Perubahan 2021 telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021.
DPPA-SKPD yang disahkan pada 13 September terdiri dari 158 dokumen. “Ada lima garis besar belanja prioritas. Salah satunya penyesuaian belanja gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan tetap (TPP) aparatur sipil negara (ASN), serta memberikan insentif tenaga kesehatan (nakes) senilai Rp 31 miliar,” terang Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad di Balai Kota Surakarta, kemarin.

Ada pula sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk penanganan Covid-19, antara lain belanja operasional bagi tenaga vaksinator, baik ASN maupun non-ASN senilai Rp18 miliar.

DPA 2022

Kemudian pemberian bantuan sosial stimulan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19 senilai Rp 4 miliar, serta menyiapkan anggaran senilai Rp 51 miliar untuk iuran premi BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI).

“Priotitas yang terakhir menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 110 miliar untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 hingga akhir 2021,” ungkapnya.

Menurut Yosca, penanganan Covid-19 melalui BTT sesuai program prioritas Pemkot Surakarta dalam menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Program di APBD Perubahan sudah sesuai rencana pak wali (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka). Nah pada 2022 nanti akan lebih dimaksimakan programnya,” tutur dia.
Penetapan program prioritas dalam APBD Perubahan 2021 diharapkan bisa dinaksimalkan masing-masing penerima anggaran dengan melaksanakan program kerja yang sudah dirumuskan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan, teknis pelaksanaan anggaran akan disampaikan lewat surat edaran. “Kami berharap, masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) meningkatkan tata kelola keuangan agar makin akuntabel, sehingga bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah didapat kali ke-11. Selamat melaksanakan kegiatan perubahan APBD 2021 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Solo,” bebernya. (ves/wa/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *