Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasisi Akrual Pada Pemerintah Daerah maka Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Surakarta bekerjasama dengan BPKP Provinsi Jawa tengah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema Implementasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual bagi para pengelola keuangan di lingkungan DPPKA Kota Surakarta dan SKPD diseluruh Pemerintah Kota Surakarta.
Bimtek akan diadakan selama tanggal 3-9 September 2015. Diharapkan dengan adanya Bimtek para pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dapat memahami tentang Akuntansi Akrual pada Pemerintahan dan bagaimana implementasi dalam Laporan Keuangan.
Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut. Basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Diharapkan dengan adanya bimbingan Teknis tersebut Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surakarta dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya.