Tugas Pokok PENGELOLA ASET:

  1. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Bidang Aset mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan aset.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan aset.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang ASET membawahkan :

  1. Seksi Perencanaan Aset.
  2. Seksi Pengelolaan Aset

Bidang Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijaan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Aset mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan aset;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan aset;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk tugas tiap seksi pada bidang perbendaharaan adalah sebagai berikut :

  1. Seksi Perencanaan Aset mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah khusus aset bergerak.
  2. Seksi Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah khusus aset tidak bergerak.