Tugas Pokok PENGELOLA ASET:
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah.
Bidang Aset mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan aset.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan aset.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang ASET membawahkan :
- Seksi Perencanaan Aset.
- Seksi Pengelolaan Aset
Bidang Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijaan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Aset mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan aset;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan aset;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk tugas tiap seksi pada bidang perbendaharaan adalah sebagai berikut :
- Seksi Perencanaan Aset mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah khusus aset bergerak.
- Seksi Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan barang milik daerah khusus aset tidak bergerak.