Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta melakukan penertiban reklame liar dan kedaluwarsa di sejumlah ruas jalan, Jumat (21/6). Menariknya, selain mengerahkan tim gabungan pemerintah kota juga mengajak paguyuban biro untuk ikut dalam penertiban tersebut agar lebih maksimal.
Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan, penertiban kali ini untuk menegakkan Perda No 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Yang jadi pembeda adalah tim penertiban gabungan yang terdiri dari Bapenda, DLH, Satpol PP, Dishub, DPUPR, TNI-Polri itu juga didampingi paguyuban biro iklan yang ada di Kota Bengawan.
“Beberapa kesempatan tim kami sudah melakukan, kalau yang dengan rekan-rekan biro baru kali ini. Harapannya kedepan giat seperti ini bisa rutin dilakukan,” terangnya. Dalam penertiban pagi itu, tim penertiban beserta paguyuban biro iklan dibagi dalam sejumlah kelompok kecil. Mereka menyisir sejumlah lokasi yang jadi sasaran penertiban. Petugas langsung melepas sejumlah reklame liar dan kedaluwarsa yang ada di sejumlah titik jalan itu baik yang menempel pada vertikal banner dan panggung spanduk. Salah satu yang didedel adalah spanduk iklan dari salah satu kampus swasta yang melakukan pemasangan liar di Jalan Monginsidi, atau sekitar kawasan Pasar Beling.
“Ini juga bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pajak dan retribusi reklame dan optimalisasi PAD kita. Tahun ini target realisasi reklame mencapai Rp 22 miliar, sampai 21 Juni ini baru tercapai Rp 7,1 miliar. Dengan sinergitas ini kita harapkan targetnya bisa tercapai,” papar Tulus.
Sementara itu perwakilan paguyuban biro iklan, Bambang Gage membenarkan bahwa rekan-rekan pengusaha biro iklan sepakat mendukung pemerintah kota dalam penertiban tersebut. Dia berharap upaya penertiban ini bisa membantu rekan-rekan biro yang selama ini sudah tertib bayar pajak dan retribusi dapat makin nyaman karena reklame liar tersebut.
“Kami dukung untuk ketertiban di kota ini. Tentu kalau kami yang resmi sudah patuh, tapi yang liar itu memang perlu jadi perhatian,” hematnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa berharap kedepan giat yang melibatkan unsur masyarakat bisa terus dilakukan. Bahkan dalam tim yang lebih kecil sekalipun. Dia berharap para pengusaha atau biro iklan lebih patuh aturan dengan melakukan pendaftaran resmi dan membayar pajak dan retribusi yang berlaku. “Yang ilegal ini memang jadi masalah sampai hari ini. Makanya kami libatkan rekan-rekan biro karena mereka juga yang dirugikan dengan adanya reklame liar itu. Penekanan lainnya reklame harus mengindahkan keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota,” tegas Wakil Walikota Surakarta Bapak Teguh.