Bapenda Terapkan Program Hapus Denda PBB-P2 hingga 17 Maret 2024
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta menerapkan program Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Solo, mulai 17 Februari hingga 17 Maret 2024. Program ini sebagai bentuk partisipasi pemerintah dalam memberi kemudahan pada masyarakat. Digelar bertepatan juga dengan momentum HUT Kota Solo ke-279.
“Mengayubagyo HUT Kota Solo ke-279, Pemkot Surakarta memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2 mereka dengan lebih mudah. Ini berlangsung selama 1 bulan,” terang Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat, Minggu (18/2).
Program penghapusan denda semacam ini bukan baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surakarta. Pada tahun-tahun sebelumnya, bapenda juga menggelar program serupa kala memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran, serta mengurangi angka piutang PBB-P2 pada setiap tahunnya.
“Piutang PBB-P2 masih tinggi karena pada setiap tahun. Mengingat ada wajib pajak yang tidak membayar,” terang Tulus.
Di sisi lain, program ini juga diharapkan bisa menambah kemampuan pemerintah untuk memenuhi target PBB-P2, yakni senilai Rp 113 miliar. Angka ini naik Rp 10 miliar dari target 2023. Bapenda optimistis program-program hapus denda yang mereka adakan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pembayaran PBB-P2. Mengingat sepanjang tahun lalu, bapenda mampu mengumpulkan piutang PBB-P2 hingga Rp 14,3 miliar. “Mari kita rawat kota ini dengan cara membayar pajak dengan lebih sadar dan tepat waktu. Sebab pajak itulah yang akan dipakai untuk pembangunan kota. Kami harap semakin bertambahnya usia kota ini, semakin dewasa pula pemahaman masyarakat akan kewajiban membayar pajak. Harapannya partisipasinya meningkat dari tahun ke tahun,” harap Kepala BAPENDA Tulus Widajat.