Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta melakukan monitoring dan pengecekan iklan reklame di sejumlah ruas jalan di Kota Bengawan, Sabtu siang (6/5/2023). Monitoring dan pengawasan dilakukan guna optimalisasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Surakarta Widhianto mengatakan, pihaknya merasa banyak objek pajak atau retribusi dari iklan reklame yang bisa dimaksimalkan untuk ekstensifikasi di sektor tersebut.
“Kami yakin banyak reklame di Solo yang belum masuk sebagai objek pajak. Oleh sebab itu dilakukan monitoring, dengan harapan bisa menambah potensi pajak dari sektor iklan reklame. Upaya ini dilakukan dalam rangka ekstensifikasi pajak reklame agar target pajak di tahun 2023 bisa terpenuhi,” terangnya, Minggu (7/5/2023).
Sekadar informasi, tantangan realisasi serapan pajak dari sektor reklame tahun ini, Rp 20 miliar. Target tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 18 miliar. Oleh sebab itu upaya optimalisasi hingga ekstensifikasi pajak reklame diperlukan untuk bisa memenuhi target tersebut.
“Tantangannya karena saat ini ada pembatasan iklan atau reklame rokok di kawasan pendidikan dan sejenisnya, sehingga berpotensi mengurangi serapan pajak reklame. Makanya perlu optimalisasi dari sisi lainnya, yakni dengan cara ekstensifikasi ini,” jelasnya.
Monitoring dilakukan Sabtu siang (6/5/2023). Tiga tim penertiban menyisir sejumlah area di Jalan Kapten Mulyadi dan Jalan Brigjen Sudiarto. Hasilnya ada 30 temuan iklan reklame yang bisa dijadikan data awal untuk ekstensifikasi pajak reklame. Selanjutnya upaya ini akan dilakukan di ruas jalan lainnya untuk memaksimalkan serapan PAD dari sektor pajak reklame.
“Hasilnya ada 30 reklame yang berpotensi jadi objek pajak, baik di tanah negara maupun lahan pribadi. Kalau di lahan pribadi hanya dikenakan pajak, tapi kalau di lahan negara plus ada retribusi. Ketentuannya sesuai ukuran, minimal di atas seperempat meter persegi bisa dikenakan pajak. Kami sosialisasikan pada pihak terkait atau pemilik reklame agar dalam waktu dekat bisa dikenakan pajak,” beber Widhianto.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat membenarkan ekstensifikasi pajak sektor retribusi diperlukan guna merealisasikan target serapan PAD tahun ini.
“Perda reklame yang baru itu 200 meter dari area sekolah tidak boleh ada iklan rokok, iklan rokok itu sekira 15 persen dari total pajak reklame yang ada di Solo. Ada potensi pajak yang hilang dan harus segera diatasi. Di sisi lain harus dilakukan penertiban pada objek-objek reklame yang sebelumnya belum berizin dan dikenakan pajak. Jadi poinnya untuk penertiban penyelenggaraan reklame seperti tidak berizin dan belum dikenakan pajak maupun retribusi, kami harap masyarakat bisa menyikapi regulasi ini dengan baik,” imbuh Kepala BAPENDA Kota Surakarta.