Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub
- Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
- Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Administrasi dan Umum
c. Bidang Penetapan, terdiri atas: - Subbidang Perhitungan dan Penetapan; dan
- Subbidang Dokumentasi dan Pelaporan;
d. Bidang Penagihan, terdiri atas: - Subbidang Penagihan dan Keberatan; dan
- Subbidang Pemeriksaan dan Pengawasan;
e. Bidang Pendataan, terdiri atas: - Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan; dan
- Subbidang Pendaftaraan, Pendataan dan Sistem Informasi;
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.