Pemerintah Kota Solo melalui Tim Penertiban Reklame Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan DPMPT-SP Kota Surakarta mulai hari senin , 25 Februari selama seminggu mengadakan operasi reklame liar tanpa ijin.
Papan reklame itu ada yang berdiri di tanah negara dan merusak estetika atau keindahan taman kota. Kepala BPPKAD Kota Surakarta, Yosca Herman Soedradjad mengatakan di delapan lokasi yang ditertibkan seluruhnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Solo. “Setiap pengajuan reklame di tanah negara harus melalui prosedur permohonan, perizinan, setelah itu akan ada tim penataan reklame akan mengkaji permohonan itu apakah memungkinkan dipasang di prasarana kota atau tanah negara. Jadi harus prosedural tidak boleh asal pasang. Ia memperkirakan masih ada reklame lain tidak berizin di Kota Solo. Tim penertiban reklame selalu melakukan pantauan di Kota Solo. Selain itu, timnya juga menerima laporan dari pengusaha iklan resmi yang mengaku resah dengan reklame liar itu. Kami targetkan ahkir Juli 2019 tidak ada reklame liar dan jika tidak sesuai perda Kota Solo, maka kami akan menurunkan reklame liar. Jangan sampai Kota Solo menjadi kota reklame liar,” imbuhnya