SURAKARTA – Sebagai tindak lanjut atas Rapat Koordinas Penyusunan RKA Dana Kelurahan Tahun 2019, BPPKAD Kota Surakarta memberikan teknis penyusunan Dana Kelurahan ke dalam RKA SIMDA Tahun 2019.
Sebanyak 54 Kelurahan mengikuti penjelasan teknis penyusunan Dana Kelurahan tersebut, Dana Kelurahan dituangkan kedalam Program Kegiatan diantaranya adalah
Program pembangunan jalan dan jembatan
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan
Program pembangunan saluran drainase/gorong gorong
Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya
Program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH)
Prioritas Penggunaan Dana Kelurahan adalah Swakelola Masyarakat melalui OPD Kelurahan, setiap kelurahan menerima Dana Alokasi Umum Dana Kelurahan sebesar Rp. 370.138.000,- sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun 2019. Untuk Program Kegiatan yang akan digunakan bisa didownload disini