Pemkot makin serius menjaga cadangan air tanah. Salah satunya dengan memberlakukan pajak air tanah. Kebijakan tersebut disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta selama dua hari, 12-13 September di Solo Paragon Hotel dan Residences.
Kegiatan itu diikuti wajib pajak dan pengguna sumur dalam dari berbagai sektor usaha. Mereka mendapatkan edukasi agar tertib perizinan dan peduli tentang konservasi air tanah.
Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menegaskan, pemanfaatan air tanah bukan hanya soal pajak. Tapi juga keberlangsungan lingkungan jangka panjang.
“Pemanfaatan air tanah dengan pembuatan sumur dalam dimanfaatkan untuk sektor usaha bersifat komersial. Antara lain hotel, restoran, gedung pertemuan, industri, dan sebagainya. Di Kota Solo terdapat 336 objek pajak yang tersebar di lima kecamatan. 90 persen hadir di sosialisasi ini,” ungkapnya, kemarin (13/9).
Menurut Tulus, dari 336 objek pajak, baru 101 objek pajak yang sudah tuntas perizinan pemanfaatan air tanah, sedangkan 235 objek pajak lainnya masih dalam proses.
“Karena (air tanah) sudah dimanfaatkan. tentu dikenakan pajaknya. Soal objek pajak belum merampungkan izinnya, kami gandeng Cabang Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Kota Surakarta untuk ikut menyosialisasikan. Target pendapatan pajak air tanah tahun ini Rp 6 miliar. Tidak ada persoalan untuk itu, yang lebih penting adalah upaya konservasinya,” beber kepala Bapenda Kota Surakarta.
Untuk mengurus perizinan dan melakukan kajian penggunaan air tanah, imbuh Tulus, masyarakat perlu mendapatkan edukasi secara menyeluruh agar lebih paham. Mengingat upaya konservasi air tanah perlu dilakukan agar memiliki nilai keberlangsungan panjang
“Sosialisasi pajak penggunaan air tanah ini kami gencarkan agar wajib pajak memahami konsekuensi yang dihadapi dalam pemanfaatan air tanah,” kata Tulus.
Sari, perwakilan Sala View Hotel menilai, sosialisasi pajak air tanah sangat penting agar penggunaannya lebih tertib. Termasuk dalam hal administrasi dan pelunasan pajak.
Pihaknya berharap, Bapenda lebih mudah menjembatani pembayaran pajak air tanah. Termasuk berbagai dokumen yang diperlukan ketika hendak membangun air tanah dalam. “Sejauh ini pengurusannya mudah,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Beti Hapsari, perwakilan PT Pilar Kekar Plasindo mengungkapkan, proses perizinan penggunaan air tanah harus transparan. Karena pihaknya menemui sejumlah kendala, khususnya pada tahap awal pengajuan izin.