Tugas dan Fungsi :
(1) Badan Pendapatan Daerah memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan pendapatan daerah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait pengelolaan pendapatan daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait pengelolaan pendapatan daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengelolaan pendapatan daerah;
e. pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, umum, kepegawaian dan organisasi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.