SURAKARTA-Sebanyak 174 OPD Pemerintah Kota Surakarta telah mengikuti Sosialisasi Penyusunan RKA Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan RKA Tahun Anggaran 2019.
Setiap OPD berkewajiban untuk menyusun RKA Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan RKA Tahun Anggaran 2019. Penyusunan RKA Perubahan TA 2018 harus memperhatikan realisasi anggaran tahun berjalan,
dalam Penyusunan RKA Tahun Anggaran 2019 ada beberapa peraturan yang sudah mulai diterapkan dan tidak boleh dianggarkan kembali di tahun 2019, diantaranya tidak diperbolehkannya honorarium PNS atas kegiatan.
Honorarium PNS atas kegiatan akan dialihkan kedalam tunjangan kinerja bagi para PNS.