Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik penatausahaan penerimaan maupun penatausahaan pengeluaran. Proses penatausahaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPPKAD selaku PPKD. Kepala BBPKAD selaku PPKD dalam menjalankan fungsinya sebagai BUD, menunjuk Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD. Salah satu tugas Kuasa BUD adalah melaksanakan pembayaran belanja daerah melalui penerbitan SP2D kepada Bendahara SKPD atau Pihak Ketiga. SP2D merupakan surat yang dipergunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Kuasa BUD berdasarkan SPM yang diajukan SKPD melalui bank selaku RKUD
[embeddoc url=”http://robertdirta.go.id/demobapenda/wp-content/uploads/2021/06/Penerbitan-SP2D.docx” download=”all” viewer=”microsoft”]