DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
DEFINISI PAJAK AIR TANAH
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
OBYEK PAJAK AIR TANAH
adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
WAJIB PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
DASAR PENGENAAN
Adalah Nilai Perolehan Air Tanah
FAKTOR PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% x Nilai Perolehan Air Tanah.
PEMBAYARAN PAJAK
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.