• 4 September 2019
  • Robert
  • 0

Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Surakarta kepada masyarakat terutama wajib pajak PBB-P2. Pemerintah Kota Surakarta memperpanjang pemutihan denda PBB.

Dengan adanya pemutihan ini wajib pajak cuma bayar pokok PBB nya saja. Tidak perlu bayar sanksi administrasi yang kalau di kolektifkan bisa berjumlah banyak.

Kapan Perpanjangan Pemutihan PBB Pajak Bumi Bangunan Kota Surakarta ?
Catat tanggal mulainya
Pemutihan berlaku 1 September 2019 – 30 September 2019 jadi cuma 1 bulan saja, manfaatkan dengan sebaiknya.

Semoga warga Surakarta semakin taat akan pajak.
INGAT !!! ORANG BIJAK TAAT PAJAK
Bagi wajib pajak yang telah melakukan pelunasan pembayaran PBB tepat waktu, di sampaikan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *