Info Pemutihan PBB Pajak Bumi Bangunan Kota Surakarta dalam memperingati hari jadi Pemerintah Kota Surakarta ke-73 tanggal 16 Juni 2019, dan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Surakarta kepada masyarakat terutama wajib pajak PBB-P2.

Dengan adanya pemutihan ini wajib pajak cuma bayar pokok PBB nya saja. Tidak perlu bayar sanksi administrasi yang kalau di kolektifkan bisa berjumlah banyak.

Pemkot Surakarta mencatat Total tunggakan PBB mencapai sekitar 93 Miliar atau jumlah SPPT sekitar 486.283.
Dari pada tidak terbayarkan, lebih baik dendanya diputihkan sedangkan pokok pajaknya tetap dibayar.

Kapan Pemutihan PBB Pajak Bumi Bangunan Kota Surakarta ?
Catat tanggal mulainya
Pemutihan berlaku 1 Juni 2019 – 30 Juni 2019 jadi cuma 1 bulan saja, manfaatkan dengan sebaiknya.

Terobosan yang bagus dari Pemerintah Kota Surakarta dengan adanya pemutihan ini, agar pembangunan Kota Surakarta bisa berjalan lancar. Semoga warga Surakarta semakin taat akan pajak.
INGAT !!! ORANG BIJAK TAAT PAJAK
Bagi wajib pajak yang telah melakukan pelunasan pembayaran PBB tepat waktu, di sampaikan terima kasih.

2 comments on “Kabar Gembira, Pemutihan PBB Kota Solo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *