Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan penunjang pemerintahan di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- menyusun rencana strategis dan rencana kerja Badan;
- memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan badan sesuai dengan bidang tugas;
- menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang- undangan;
- menerapkan standar pelayanan minimal;
- menyusun dan menerapkan standar prosedur operasional sesuai bidang tugas;
- menyelenggarakan pengelolaan kesekretariatan, meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, pendapatan, umum dan kepegawaian;
- menyusun kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan dokumentasi;
- menyusun kebijakan teknis di bidang penetapan;
- menyusun kebijakan teknis di bidang penagihan;
- menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan dan pelayanan umum dan/atau perizinan di bidang pendapatan daerah;
- menyelenggarakan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
- menyelenggarakan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
- menyelenggarakan pelaksanaan perhitungan, penetapan dan angsuran pajak daerah;
- menyelenggarakan pengelolaan dan pembukuan penerimaan pajak;
- menyelenggarakan pelaksanaan penagihan atas pembayaran pajak daerah dan kurang bayar pajak daerah;
- menyelenggarakan koordinasi pengelolaan pendapatan daerah;
- menyelenggarakan kerjasama di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- menyelenggarakan koordinasi di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis urusan pendapatan daerah;
- menyusun indikator dan pengukuran kinerja di bidang pendapatan daerah;
- menyelenggarakan pembinaan unit pelaksana teknis pada Badan;
- menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- menyelenggarakan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) badan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
- memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas tambahan terkait kedinasan yang diberikan oleh atasan.