• 27 Maret 2019
  • Robert
  • 0

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta (BPPKAD) Kota Surakarta melakukan sosialisasi terkait perubahan tentang pajak restoran dan pajak hiburan, Selasa (26/03/2019). Sosialisasi tersebut dilakukan di Hotel Paragon Solo.
Acara sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pajak yang masuk dari pendapatan merupakan kontribusi untuk pendapatan daerah, potensi-potensi pajak yang masuk ke daerah. Olehnya, kegiatan tersebut banyak dihadiri para pengusaha restoran dan pengusaha tempat hiburan.
Kepala BPPKAD Kota Surakarta, Drs. Yosca Herman Soedradjad, MM mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Surakarta
“Mereka butuh klasifikasi-klasifikasi yang dimuat dalam Perda, Keberpihakan Perda ini kepada pengusaha karena yang membayar pajak adalah pembeli atau konsumen, dan akan diupayakan dibuatkan sistem online. Jadi tidak ada yang ditarik langsung nantinya dari pengusaha.

 

 

Pajak-Resto-2019

Paparan-Pak-Windy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *