Q | Apa saja layanan yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta? |
A | Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Hotel, Resto, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Reklame dan PPJ |
Q | Apa itu Pajak Daerah? |
A | Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat |
Q | Bagaimana jika saya mempunyai permasalahan dalam mengurus Pajak Daerah? |
A | Untuk permasalahan terkait pajak daerah, dapat mengirimkan email ke bapenda@surakarta.go.id atau wa call center di 0811-2907-600 |
Q | Apa itu Eppson? |
A | EPPSON adalahpembayaran pajak daerah nontunai lewat aplikasi Solo Destination yang bisa dibayar melalui Bank BCA, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng. Wajib pajak di Kota Surakarta dapat mengunduh aplikasi Solo Destination pada Play Store maupun Apple Store. |
Q | Bagaimana alur permohonan data dan informasi di Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta? |
A | Membawa persyaratan lengkap, menyerahkan berkas ke petugas, mengisi formulir permohonan, berkas diverifikasi oleh petugas, pemohon mengambil surat balasan |
Q | Bagaimana caranya jika saya ingin memberikan saran, kritik dan keluhan tentang layanan yang ada Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta? |
A | Saran, kritik dan keluhan bisa melalui : – Pengaduan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta – Telepon/WA 0811-2907-600 – Email : bapenda@surakarta.go.id – Instagram : bapendasurakarta – Pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id (ULAS) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor – Kotak Saran |