Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.