Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang. e-SPPT (Elektronik SPPT) adalah inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses, mengunduh, dan mencetak SPPT PBB secara online, tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau BAPENDA. Dengan sistem ini, wajib pajak bisa mendapatkan informasi pajak lebih cepat, mudah, dan transparan hanya melalui perangkat digital seperti HP atau komputer.

  1. Memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh dokumen SPPT.
  2. Menghemat waktu dan biaya, karena tidak perlu mengambil fisik SPPT secara langsung.
  3. Mengurangi penggunaan kertas (paperless) demi mendukung program ramah lingkungan.Mengurangi penggunaan kertas (paperless) demi mendukung program ramah lingkungan.
  4. Meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak daerah.